Alur

  1. Surat pengantar dibuat oleh kelurahan
  2. LSM ke bakesparspol
  3. Yayasan membuat surat keterangan dari yayasan ke kelurahan

Persyaratan

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga pemilik pemohon
  3. Surat pernyataan kepemilikan, yayasan LSM bermeterai di Tanda Tangan RT/RW
  4. Fotocopy sertifikat rumah/yayasan, yang dijadikan kantor tempat usaha/kegiatan
  5. Fotocopy Surat Keterangan MENHUMHAM
  6. Akte pendirian notaris
  7. Fotocopy izin operasional dari pemerintah kota
  8. Bukti lunas pajak PBB tahun berjalan