Alur

  1. Pemohon pergi ke kelurahan untuk membuat surat pengantar
  2. Kelurahan membuatkan surat pengantar ke kecamatan

Persyaratan

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga pemilik pemohon
  3. Surat pernyataan kepemilikan usaha bermeterai di tanda tangan RT/RW
  4. Fotocopy sertifikat rumah yang dijadikan tempat usaha / kegiatan
  5. akte pendirian notaris PT. CV. UD.
  6. Fotocopy NPWP pemilik/pemohon
  7. PAS foto ukuran 4×6 berwarna 2 lembar
  8. Bukti lunas pajak PBB tahun berjalan