Site icon Kelurahan Tunjungsekar Lowokwaru

Pengajuan Domisili Usaha Mikro IUMK

Alur

  1. Pemohon pergi ke kelurahan untuk membuat surat pengantar
  2. Kelurahan membuatkan surat pengantar ke kecamatan

Persyaratan

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga pemilik pemohon
  3. Surat pernyataan kepemilikan usaha bermeterai di tanda tangan RT/RW
  4. Fotocopy sertifikat rumah yang dijadikan tempat usaha / kegiatan
  5. akte pendirian notaris PT. CV. UD.
  6. Fotocopy NPWP pemilik/pemohon
  7. PAS foto ukuran 4×6 berwarna 2 lembar
  8. Bukti lunas pajak PBB tahun berjalan
Exit mobile version