Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen administratif yang mencatat data dan informasi mengenai anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah tangga. Masa berlaku Kartu Keluarga ditentukan oleh nomor seri yang tetap berlaku selama tidak ada perubahan Kepala Keluarga. Jika terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib melaporkannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Pelaporan harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.

Manfaat Kartu Keluarga

Kartu Keluarga, sebagai dokumen sah, menjadi bukti yang kuat mengenai status identitas keluarga dan anggota keluarga. Sebagai landasan utama dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP/eKTP), data identitas yang tertera pada e-KTP, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, dan aspek lainnya, merujuk pada informasi yang tercatat dalam Kartu Keluarga. Dengan demikian, menjaga keakuratan dan kelengkapan informasi pada Kartu Keluarga menjadi krusial untuk memastikan integritas data identitas yang tercantum dalam berbagai dokumen administratif.

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Sesuai Kasus

Untuk kasus penambahan anggota keluarga karena kelahiran maka syarat yang harus dibawa :

  • Kartu Keluarga yang lama/ dan foto kopi KK yang telah dilegalisir
  •  Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
  • Fotokopi akte nikah orang tua , Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit.

Untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :

  • Kartu Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  • Surat Keterangan Pindah Datang
  • Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  • Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)

Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, maka persyaratannya :

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
  • Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing

Untuk kasus pengurangan anggota keluarga, syarat yang harus dibawa :

  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)

Setelah selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor kelurahan dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda dapat pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga.