Site icon Kelurahan Tunjungsekar Lowokwaru

Kartu Keluarga

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen administratif yang mencatat data dan informasi mengenai anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah tangga. Masa berlaku Kartu Keluarga ditentukan oleh nomor seri yang tetap berlaku selama tidak ada perubahan Kepala Keluarga. Jika terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib melaporkannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Pelaporan harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.

Manfaat Kartu Keluarga

Kartu Keluarga, sebagai dokumen sah, menjadi bukti yang kuat mengenai status identitas keluarga dan anggota keluarga. Sebagai landasan utama dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP/eKTP), data identitas yang tertera pada e-KTP, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, dan aspek lainnya, merujuk pada informasi yang tercatat dalam Kartu Keluarga. Dengan demikian, menjaga keakuratan dan kelengkapan informasi pada Kartu Keluarga menjadi krusial untuk memastikan integritas data identitas yang tercantum dalam berbagai dokumen administratif.

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Sesuai Kasus

Untuk kasus penambahan anggota keluarga karena kelahiran maka syarat yang harus dibawa :

Untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :

Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, maka persyaratannya :

Untuk kasus pengurangan anggota keluarga, syarat yang harus dibawa :

Setelah selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor kelurahan dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda dapat pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga.

Exit mobile version