Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat informasi terkait kelahiran seseorang. Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang, seperti kantor catatan sipil atau departemen kesehatan. Akta kelahiran mencakup berbagai informasi penting, seperti:

  1. Nama bayi yang baru lahir.
  2. Tanggal, waktu, dan tempat kelahiran.
  3. Jenis kelamin bayi.
  4. Nama orang tua bayi, termasuk nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan.
  5. Nomor registrasi kelahiran atau nomor identifikasi unik lainnya.

Manfaat Akta Kelahiran

  1. Pengakuan Negara mengenai status individu;
  2. Dokumen / bukti sah mengenai identitas seseorang;
  3. Bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain;
  4. Pendaftaran sekolah;
  5. Melamar pekerjaan;
  6. Pengurusan Tunjangan Keluarga;
  7. Pencatatan pernikahan;
  8. Pengurusan pengangkatan anak, pengakuan anak;
  9. Pengurusan beasiswa.

Alur Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Pemohon melengkapi Formulir dan dokumen persyaratan
  2. Pemohon pergi ke Kelurahan Untuk Melakukan Pengajuan 
  3. Verifikasi Dokumen di Kelurahan
    • Jika Data OK (clear, pemohon tinggal menunggu jadi)
    • Jika Data belum OK (Pemohon harus melengkapi kekurangan terlebih dahulu)
    • Jika Data Bermasalah (Data tidak ditemukan di Database Kependudukan, Pemohon harus pergi ke Kantor Terpadu)
  4. Pengambilan di kelurahan dokumen jadi

Persyaratan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Mengisi F-2.01
  2. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Puskesmas / Fasilitas Kesehatan Lainnya
  3. Fotocopy Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan
  4. Fotocopy KK Orang Tua Dan/Atau Pelapor
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Atas Kebenaran Data Dengan Diketahui Oleh 2 Orang Saksi :
    • Jika Tidak Memiliki Surat Keterangan Kelahiran, Dan/Atau
    • Jika Tidak Memiliki Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan Tetapi Status Hubungan Dalam KK Menunjukkan Sebagai Suami – Istri

Persyaratan Kutipan Akta Kelahiran yang Hilang / Rusak

  1. Form Permohonan
  2. Fotocopy KK Pemohon
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran (Jika Ada)
  5. Kutipan Akta Kelahiran Yang Rusak

Persyaratan Perubahan Nama Pada Kutipan Akta Kelahiran

  1. Mengisi F-2.01
  2. Fotocopy Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
  3. Kutipan Akta Kelahiran
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy Dokumen Perjalanan Bagi Orang Asing

Persyaratan Pembetulan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Mengisi F-2.01
  2. Fotocopy Dokumen Autentik Yang Menjadi Pendukung Untuk Pembetulan
  3. Kutipan Akta Kelahiran Yang Terdapat Kesalahan
  4. Fotocopy KK Pemohon
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Persyaratan Pembatalan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  1. Mengisi F-2.01
  2. Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Yang Dibatalkan 
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Formulir dapat diunduh pada link dibawah ini :