Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah identitas resmi seseorang sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah NKRI. KTP-el berisikan informasi mengenai data diri seperti foto, tanda tangan, nama, alamat dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). “NIK sangat penting, karena bisa dan dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti mendaftar asuransi, membuka rekening bank, dan lain sebagainya,” jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh beberapa waktu lalu di kantornya.

Manfaat KTP Elektronik

  1.  KTP digunakan sebagai kartu identitas diri

  2. KTP merupakan persyaratan utama dalam banyak hal 

  3. Jaminan terpercaya

  4. Tanda pengenal yang diakui secara internasional

  5. Memiliki KTP berarti kamu telah mendukung program pembangunan

  6. KTP sebagai kartu multi fungsi

Alur Penerbitan KTP Elektronik

Syarat – Syarat Pembuatan KTP Elektronik

KTP BARU

  1. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) terbitan terbaru dari dinas;
  2. Fotocopy Akta Kelahiran;
  3. Bagi penduduk yang belum berusia 17 (Tujuh Belas) tahun namun sudah menikah atau sudah kawin atau pernah kawin, melampirkan surat nikah/Akta Perkawinan;
  4. Surat pindah dalam (Dalam Wilayah NKRI).

KTP HILANG DAN RUSAH

  1. Surat kehilangan dari kepolisian;
  2. Fotocopy KK(Kartu Keluarga) terbitan terbaru dari dinas;
  3. Membawa KTP(Kartu Tanda Penduduk) asli untuk pengurusan yang rusak.

PERUBAHAN KTP YANG SALAH / DIRUBAH

  1. Fotocopy KK(Kartu Keluarga) terbitan terbaru dari dinas;
  2. Fotocopy Akta Kelahiran;
  3. Fotocopy Ijazah;
  4. Fotocopy Surat Nikah atau Surat Cerai bagi perubahan status;
  5. KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli

Sumber Referensi

https://ajaib.co.id/6-manfaat-kartu-tanda-penduduk-dalam-kehidupan-ketahui-yuk/

https://wirokerten.bantulkab.go.id/first/artikel/280-Sekilas-Tentang-KTP-Elektronik

https://dispendukcapil.malangkota.go.id/index.php/persyaratan-dan-formulir/