Akta perceraian adalah dokumen hukum resmi yang merekam dan mengesahkan perceraian antara suami dan istri. Proses perceraian biasanya melibatkan berbagai aspek seperti pembagian harta bersama, hak asuh anak, dan kewajiban finansial. Akta perceraian mencatat keputusan resmi pengadilan atau otoritas yang berwenang yang menyatakan bahwa pasangan suami-istri tersebut resmi bercerai.

Dalam konteks hukum Indonesia, akta perceraian dapat dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pengadilan Agama. Prosesnya melibatkan persetujuan dari kedua belah pihak atau putusan pengadilan jika terdapat perselisihan. Setelah akta perceraian dikeluarkan, maka suami dan istri dianggap sah secara hukum telah bercerai.

Manfaat Akta Perceraian

  1. Akta perceraian adalah dokumen resmi yang mengakui secara hukum bahwa suami dan istri telah bercerai. Ini membantu menghindari keraguan atau ketidakpastian terkait status pernikahan.
  2. Dengan memiliki akta perceraian, pihak yang bercerai dapat mengubah status mereka secara resmi dari “menikah” menjadi “cerai.” Ini berpengaruh pada dokumen-dokumen resmi lainnya, seperti kartu identitas, surat izin mengemudi, dan dokumen administratif lainnya.
  3. Akta perceraian dapat mencatat kesepakatan pembagian harta bersama antara suami dan istri, atau putusan pengadilan terkait pembagian tersebut. Ini membantu mencegah sengketa di masa depan terkait harta bersama.
  4. Jika ada anak yang terlibat, akta perceraian dapat mencatat kesepakatan atau putusan pengadilan terkait hak asuh anak, nafkah anak, dan kunjungan. Ini memberikan dasar hukum untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan kejelasan kepada kedua orang tua.
  5. Akta perceraian memberikan kepastian hukum terkait dengan status pernikahan dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban yang timbul akibat perceraian. Ini membantu menghindari ketidakjelasan dan potensi sengketa di masa depan.

Persyaratan Kepengurusan Akta Perceraian

  1. Mengisi formulir F-2.01
  2. Fotocopy Salinan Putusan Perceraian Dari Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
  3. Kutipan Akta Perkawinan Asli
  4. KTP Elektronik Asli
  5. KK Asli
  6. SPTJM
  7. Semua Berkas Persyaratan Dimasukkan Map Kertas Warna Hijau
Formulir perceraian dapat diundur pada link dibawah ini :