Persyaratan Nikah
1. Surat pengantar RT & RW
2. Fotocopy KTP,KK,AKte lahir, Ijazah Terakhir (2x)
3.Fotocopy KTP,KK,Kedua orangtua (2x)
4. Pas foto ukuran 3×4 background biru (2x)
Untuk Calon Pasangan :
1. Fotocopy KTP, KK, Akte lahir, Ijazah Terakhir (2x)
2. Fotocopy KTP,KK, Kedua Orangtua (2x)
3. Pas Foto Ukuran 3×4 Backgorund biru (2x)
Alur permohonan pencatatan akta perkawinan
Alur permohonan untuk pencatatan akta perkawinan ke Dinas Kependudukan dan Catatan sipil adalah sebagai berikut:
- Mempersiapkan Dokumen
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (Form F-2.01) serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan.
- Mendatangi Kantor Dukcapil dan Menyerahkan Dokumen
Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan.
- Perekaman Data oleh Petugas
Petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
- Registrasi Perkawinan dan Pemutakhiran Data Kependudukan
Pejabat Pencatatan Sipil mencatatkan perkawinan ke dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
- Penerimaan Akta Perkawinan
Pemohon menandatangani Register Akta Perkawinan dan menerima Kutipan Akta Perkawinan untuk masing-masing suami dan istri beserta dokumen kependudukan lainnya (KTP dan KK) dengan status perkawinan Kawin Tercatat.
Syarat Akta pernikahan
- Mengisi F-2.01
- Fotocopy Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa
- Fotocopy pas foto bewarna suami dan istri ukuran 4×6 1 lembar
- KTP- Elektronik Asli
- KK Asli
- Bagi janda atau duda karena cera mati melampirkan fotocopy akta kematian pasangannya
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotocopy akta perceraian