Site icon Kelurahan Tunjungsekar Lowokwaru

Pengurusan Surat Nikah dan Akta Perkawinan

Persyaratan Nikah

1. Surat pengantar RT & RW

2. Fotocopy KTP,KK,AKte lahir, Ijazah Terakhir (2x)

3.Fotocopy KTP,KK,Kedua orangtua (2x)

4. Pas foto ukuran 3×4 background biru (2x)

Untuk Calon Pasangan :

1. Fotocopy KTP, KK, Akte lahir, Ijazah Terakhir (2x)

2. Fotocopy KTP,KK, Kedua Orangtua (2x)

3. Pas Foto Ukuran 3×4 Backgorund biru (2x)

Alur permohonan pencatatan akta perkawinan

Alur permohonan untuk pencatatan akta perkawinan ke Dinas Kependudukan dan Catatan sipil adalah sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan Dokumen

    Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (Form F-2.01) serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan.

  2. Mendatangi Kantor Dukcapil dan Menyerahkan Dokumen

    Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan.

  3. Perekaman Data oleh Petugas

    Petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

  4. Registrasi Perkawinan dan Pemutakhiran Data Kependudukan

    Pejabat Pencatatan Sipil mencatatkan perkawinan ke dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

  5. Penerimaan Akta Perkawinan

    Pemohon menandatangani Register Akta Perkawinan dan menerima Kutipan Akta Perkawinan untuk masing-masing suami dan istri beserta dokumen kependudukan lainnya (KTP dan KK) dengan status perkawinan Kawin Tercatat.

Syarat Akta pernikahan

Formulir dapat diunduh pada link dibawah ini :
Exit mobile version