Alur

  1. Pemohon menyiapkan surat pengantar ke RT & RW
  2. Pemohon datang ke kelurahan, meminta format penulisan SPAW beserta cara petunjuk pengisian
  3. Pemohon melengkapi seluruh berkas
  4. meminta tanda tangan saksi dan RT & RW
  5. Pemohon datang ke kelurahan untuk meminta tanda tangan dan stempel basah lurah
  6. Pemohon datang ke kecamatan untuk meminta tanda tangan camat
  7. SPAW siap digunakan

Persyaratan

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy buku nikah suami/istri (almarhum).
  3. Fotocopy akte kematian (almarhum)
  4. Fotocopy KTP para ahli waris, saksi-saksi, RT & RW
  5. Fotocopy Kartu Keluarga para ahli waris
  6. Fotocopy akte kelahiran para ahli waris
  7. Foto tanda tangan, para ahli waris, saksi-saksi, RT & RW