Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus berbenah terkait perekaman data dan identitas. Kini, selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga usia 17 tahun ke atas, juga ada Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak untuk usia 0-17 tahun.
KIA, yang mulai digagas sejak tahun 2016, merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Kini, orang tua, setelah sang ibu melahirkan anak, tak hanya mengurus akta kelahiran, mereka harus membuat KIA untuk buah hatinya tersebut.
Pemberlakuan KIA atau KTP Anak dilakukan secara bertahap. Daerah yang belum mendapat giliran pemberlakuan, ke depan akan menyusul daerah berikutnya sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak.
Adanya KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Manfaat dan Jenis Kartu Identitas Anak (KIA)
Banyak manfaat jika seorang memiliki KIA, di antaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. Selain itu ada perbedaan lainnya, yaitu:
Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Untuk tahap awal, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Baru nanti jika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik seperti yang ada sekarang ini.
Syarat pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan Buat Baru KIA
- Prioritas usia anak 0-kurang dari 17 tahun
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi KK orangtua/wali
- Fotokopi KTP-el kedua orangtua
- Pasfoto 2×3 (2 lembar untuk anak umur diatas 5tahun)
- Fotokopi Paspor dan KITAP (Untuk WNA)
Persyaratan KIA Yang Hilang
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KK orangtua/wali
Cara Pembuatan KIA
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.