Malang – Sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Malang untuk mempermudah warganya memperoleh akses pendidikan, melalui Dinas Pendidikan Kota Malang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017 ini dibuka sistem PPDB yang baru yakni jalur online wilayah pada jenjang SMA Negeri maupun SMP Negeri.
Sistem PPDB jalur Online Wilayah ini bakal digelar mulai tanggal 27 hingga 28 Juni 2016. Pengumuman bakal disajikan kepada masyarakat pada tanggal 29 Juni. Dan pada tanggal 30 Juni bagi pendaftar PPDB jalur online wilayah ini diharuskan melakukan daftar ulang disekolah yang diterima.
Berdasarkan informasi yang disampaikan ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Tri Suharno, M.Pd bahwasannya sistem PPDB online wilayah ini calon peserta didik hanya diperbolehkan mendaftar di satu SMP ataupun SMA.
” Jalur Online wilayah ini ditentukan berdasarkan jarak antara sekolah dengan tempat tinggal calon siswa. Seperti misalnya untuk SMA Negeri 10 Malang daerah yang dapat mengakses sistem PPDB online wilayah ini meliputi Kelurahan Madyopuro, Kelurahan Polehan, Kelurahan Sawojajar dan Kelurahan Cemorokandang. “
Lebih lanjut kepala SMAN 10 Malang itu menuturkan bahwa jalur pendaftaran jalur online wilayah ini besaran siswa yang diterima sebanyak 25 persen pagu yang ada di sekolah masing – masing.
Tri mewanti – wanti pada masyarakat agar tidak bermain main atau hanya sekedar mencoba coba sistem PPDB ini. Jika calon siswa diterima di satu sekolah melalui jalur PPDB Online Wilayah kemudian tidak melakukan daftar ulang bahkan mendaftar disekolah lainnya. Maka dipastikan sisea tersebut tidak dapat mendaftar atau diterima disekolah yang bersangkutan karena telah dikunci oleh sistem.
” Hati – hati dalam menentukan pilihan melalui jalur PPDB online wilayah ini. Jika diterima silahkan langsung melakukan daftar ulang. Jangan mencoba untuk mendaftar di sekolah lainnya karena merasa nilainya mampu untuk masuk di SMA lainnya. ”
Catatan bagi para Wali Siswa calon peserta PPDB:
Mengingat sistem online wilayah yang berorientasi jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan calon siswa baru, tentunya dibutuhkan bukti tertulis sebagai indikator yang menunjukkan domisili sesunggguhnya calon siswa, oleh karena itu tidak ada salahnya jiga seyogyanya para wali/ siswa bersangkutan jauh-jauh hari mempersiapkan KK, KTP Ortu dan Akte Siswa Calon yang sudah terlegalisir Dinas Capil Kota Malang, caranya ;
Bawa serta KK , KTP dan Akta Asli bersama Foto Copy minimal rangkap 5 ke Dispenduk Capil Kota Malang yang beralamat di Kantor Bersama (Blok Office) Jl. Mayjend Sungkono Arjowinangun Malang, Loket 23 Lantai Dasar.