Site icon Kelurahan Tunjungsekar Lowokwaru

Izin Usaha Mikro dan Kecil

Alur

  1. Surat pengantar dibuat dari kelurahan
  2. Surat pengantar dikirim ke kopindag

Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW terkait lokasi usaha (2 lembar)
  2. Surat permohonan IUMK (2 lembar)
  3. Fotocopy KTP dan KK pemohon (2 rangkap)
  4. Fotocopy NPWP (2 rangkap)
  5. Pas photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak (2 lembar)
  6. Foto dokumentasi usaha (2 lembar)
  7. Bukti pelunasan pajak PBB
Exit mobile version