Site icon Kelurahan Tunjungsekar Lowokwaru

Akta Kematian

Akta kematian adalah dokumen resmi yang mencatat fakta-fakta yang terkait dengan kematian seseorang. Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh otoritas pemerintah setempat, seperti kantor catatan sipil atau departemen pendaftaran sipil, dan memiliki peran penting dalam mencatat dan mengonfirmasi kematian seseorang. Informasi yang umumnya dicatat dalam akta kematian meliputi :

  1. Nama lengkap dan data pribadi orang yang meninggal
  2. Waktu dan tempat kematian
  3. Penyebab kematian
  4. Identifikasi pihak yang mendaftarkan kematian
  5. Nomor registrasi dan informasi administratif lainnya

Akta kematian memiliki nilai hukum dan administratif yang penting. Informasi yang terkandung dalam akta ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk klaim asuransi, penyelesaian warisan, perubahan status pernikahan, dan proses hukum lainnya. Oleh karena itu, penting untuk mendaftarkan kematian dan memperoleh akta kematian setelah seseorang meninggal.

Manfaat Akta Kematian

Akta kematian memiliki beberapa manfaat penting, baik dari segi hukum maupun administratif. Beberapa manfaat utama akta kematian antara lain:

  1. Bukti Hukum
  2. Pemutakhiran Data Sipil
  3. Pengurusan Warisan dan Harta Waris
  4. Perubahan Status Pernikahan
  5. Penghentian Layanan Publik
  6. Pemecahan Sengketa dan Pertanggungjawaban Hukum

Alur Pembuatan Akta Kematian

  1. Pemohon melengkapi formulir dan dokumen
  2. Pemohon meminta TTD Stempel ke RT / RW (Salah satu) di Formulir
  3. Verifikasi Dokumen di Kelurahan
    • Data OKE (Clear, Pemohon tinggal menunggu jadi)
    • Data Belum OKE / Lengkap (Pemohon wajib melengkapi kekurangan)
    • Data Bermasalah (Data tidak ditemukan di Database Kependudukan, Pemohon harus pergi ke Kantor Terpadu)
  4. Pengambilan Dokumen Jadi di Kelurahan

Persyaratan Kepengurusan Akta Kematian

  1. Mengisi form F-2.01
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter /  Rumah Sakit / Lurah
  3. Dokumen Kependudukan Almarhum (KK, KTP, KTP Pasangan)
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  5. Seluruh Berkas Dimasukkan Map Kertas Hijau

Persyaratan Kepengurusan Akta Kematian Yang Hilang / Rusak

  1. Mengisi form F-2.01
  2. Fotocopy KK Pemohon
  3. Surat Keterangan Kematian dari Kepolisian
  4. Fotocopy Kutipan Akta Kematian (Jika ada)
  5. Kutipan Akta Kematian Yang Rusak

Persyaratan Perubahan Nama Pada Kutipan Akta Kematian

  1. Mengisi form F-2.01
  2. Fotocopy Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
  3. Kutipan Akta Kematian
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy Dokumen Perjalanan (Bagi orang Asing)

Persyaratan Pembetulan Kutipan Akta Kematian

  1. Mengisi form F-2.01
  2. Fotocopy Dokumen Autentik Yang Menjadi Pendukung Untuk Pembetulan
  3. Kutipan Akta Kematian Yang Terdapat Kesalahan 
  4. Fotocopy KK Pemohon
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Persyaratan Pembatalan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  1. Mengisi form F-2.01
  2. Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Yang Dibatalkan
  4. Fotocopy KK
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Formulir dapat diundur pada link dibawah ini :
Exit mobile version